Tegas! Lembaga Warkop DKI Minta Warkopi Segera Ganti Nama

Ari Kurniawan | 7 Oktober 2021 | 01:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Lembaga Warkop DKI akhirnya merespon permintaan maaf yang disampaikan Warkopi dan Patria TV. Indro Warkop bersama anak-anak alamrhum Dono dan Kasino hadir dalam jumpa pers yang digelar secara virtual, Rabu (6/10).

Dalam rilis yang dibacakan oleh Satrio Sarwo Trengginas, anak mendiang Dono, Lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan. Tapi, hal ini tidak melepaskan kewajiban Warkopi untuk tetap tunduk pada aturan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Terkait perlindungan hak atas merek, Lembaga Warkop DKI memperingatkan agar Warkopi tidak lagi menggunakan nama “Warkopi”. Trio beranggotakan Sepriadi, Dimas, dan Alfin ini diberi waktu tujuh hari untuk mengganti nama.

"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' atau biasa dikenal masyarakat dengan nama 'Warkop DKI' yang telah dilindungi oleh hukum," ujar Satrio.

Lebih lanjut diungkapkan Satrio, nama Warkopi sangat mirip dengan nama Warkop DKI. Hal ini, kata Satrio, memiliki konsekuensi hukum.

"Segala bentuk penggunaan merek atau nama yang sama atau mirip dengan merek yang telah terdaftar tanpa seizin pemilik hak atas merek, memiliki konsekuensi hukum, yaitu berupa hak Lembaga Warkop DKI untuk mengajukan gugatan perdata ataupun laporan pidana yang tata cara pengajuannya diatur secara tegas di dalam ketentuan hukum yang ada," paparnya.

Persoalan ini bermula dari pemunculan Sepriadi, Dimas, dan Alfin. Ketiganya viral karena dianggap memiliki wajah mirip Dono, Kasino, dan Indro. Mereka pun laris diundang stasiun TV hingga aktif membuat konten sketsa si YouTube, dengan nama Warkopi.

Namun eksistensi Warkopi dipersoalkan Indro Warkop dan Lembaga Warkop DKI. Pasalnya, Warkopi sama sekali belum mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas komersil dengan membawa nama Warkop DKI maupun Dono, Kasino, Indro.

 

Penulis : Ari Kurniawan
Editor: Ari Kurniawan
Berita Terkait